Tanggal Gajian Alfamart 2024, Hari Biasa dan Hari Libur

Gunawan

Tanggal Gajian Alfamart

Tidak hanya mengetahui besaran gajian, sebagai karyawan tentu harus mengetahui tanggal pemberian haknya. Di Indonesia sendiri setiap instansi, lembaga, maupun perusahaan punya wewenang sendiri mengatur, termasuk Alfamart.

Pentingnya tahu waktu saat menerima hasil kerja keras selama sebulan adalah hal penting. Sebab, ketahuan itu akan membuat kita bisa mengatur atau bisa memperkirakan pengeluaran selama sebulan.

Meski pihak Alfamart sudah punya ketentuan sendiri, pemerintah juga memberi aturan bagi seluruh perusahaan yang berdiri di Indonesia. Ada tanggal gajian tertentu yang wajib diberikan untuk semua karyawan.

Penasaran dengan tanggal gajian Alfamart saat ini? Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, kami akan berikan informasi lengkap untuk kamu. Terkhusus yang ingin menjadi karyawan di minimarket terbesar yakni Alfamart.

Tanggal Gajian Alfamart Terbaru

Tanggal Gajian Alfamart Terbaru
source image: alfamart.co.id

Di awal tadi, sedikit disinggung bahwa Alfamart salah satu minimarket di bawah naungan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan perdagangan ritel terbesar di Indonesia yang berkantor pusat di Tangerang.

Hingga sekarang, Alfamart telah berkembang pesat, buktinya telah ada sekitar 15.400 lokasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya berada di perkotaan, melainkan di setiap pedesaan minimarket tersebut telah ramai melakukan aktivitas perdagangan.

Dari jumlah minimarket Alfarmart di atas, setidaknya memiliki sekitar 42.115 karyawan. Adapun untuk jenis pekerjaannya cukup beragam, mulai dari pramuniaga, asisten kepala toko, hingga kepala toko. Masing-masing punya tugasnya masing-masing.

Hari Biasa

Nah, dalam mengatur segala sistem pekerjaan di Alfamart, pihak perusahaan telah mengaturnya. Salah aturannya adalah ketentuan tanggal gajian karyawan Alfamart. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka karyawan akan menerima gaji sesuai waktu yang ditentukan.

Tapi kembali lagi, ketentuan tersebut sebenarnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Di mana dalam aturan tersebut bahwa setiap perusahaan punya kewajiban memberi gaji kepada seluruh karyawannya tiap tanggal 25 dalam sebulan.

Melalui ketentuan tersebut, pihak Alfamart akan memberi gaji karyawan di tanggal yang berdekatan dengan tanggal 25. Berdasarkan informasi salah satu kasir Alfamart, mereka mengatakan di daerah Semarang gajiannya di tanggal 26.

Di tempat berbeda, kasir di Alfamart Bandung, mereka gajian di tanggal 25. Berdasarkan dua cerita tersebut, bisa disimpulkan bahwa setiap Alfamart di tiap daerah punya kewenangan sendiri mengatur tanggal gajian karyawan.

Hari Libur

Lalu, ada pertanyaan apakah ketika di tanggal gajian yang sudah ditentukan saat masuk kerja bertepatan dengan hari libur atau hari libur nasional? Apakah dari pihak Alfamart mengundurkan tanggalnya, atau malah sebaliknya dimajukan.

Menjawab pertanyaan di atas, bahwasanya mengenai tanggal gajian bertepatan di hari libur sudah dijelaskan juga di Peraturan Nomor 78 Tahun 2015. Jika ada hal demikian, maka pihak perusahaan diperbolehkan memajukan atau mengundur tanggal gajian, asalkan dengan satu syarat yakni tidak boleh jauh dari tanggal 25.

Seperti contoh, di Alfamart daerah Tangerang. Saat menjelang tanggal gajian sekitar 5 hari lagi, para karyawan mengatakan sudah besaran upah di tanggal 20. Kejadian itu terjadi pada bulan Desember tahun lalu saat libur nasional dan cuti bersama.

Di tempat lain, saat waktu menjelang tanggal gajian, ada informasi dari pimpinan Alfamart, bahwa pemberian gaji mundur. Adapun keterangan waktunya akan diberikan tanggal 30. Dari pihaknya pun mengatakan agar tiap karyawan memahami karena tepat tanggal 25-28 adalah hari libur nasional.

Setelah ada penjelasan aturan beserta cerita dari karyawan, maka bisa dipastikan kembali lagi setiap Alfamart di tiap daerah punya ketentuan sendiri dalam mengelola waktu pemberian gaji pada karyawannya. Tentu di situ ada informasi dari pimpinan ketika terjadi perubahan gajian.

Kesimpulan

Dari semua pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwasanya pihak perusahaan Alfamart telah mengatur tanggal gajian untuk karyawannya. Dalam penentuannya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Kepala toko, asisten toko, dan pramuniaga akan menerima gaji pada tanggal 25 tiap bulannya.

Kiranya itu informasi dari kami mengenai tanggal gajian Alfamart. Semoga dengan seluruh ulasan dari kami bisa memberi informasi paling tepat bagi para calon karyawan di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Selain itu, bisa menjadi bahan bacaan menarik bagi semua.

Bagikan:

Photo of author

Gunawan

Lulus S2 Bahasa Indonesia yang kini aktif mengajar sebagai dosen dan menulis berbagai informasi pendidikan serta profesi di website Nesaelearning.id.